Ditemukannya potensi penerimaan pajak yang belum terealisisakan oleh BPK sebesar Rp482,29 miliar dengan penyebabnya belum dilakukan penagihan sanksi bunga oleh Ditjen Pajak atas keterlambatan pembayaran wajib pajak.
BPK menemukan 3 masalah diantaranya :
- Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas
keterlambatan pembayaran atas setoran masa sebanyak 574.298 transaksi
senilai Rp7,46 triliun, dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga
minimal Rp448,84 miliar.
- Terdapat keterlambatan pembayaran setoran masa PPN atas wajib pajak (WP)
pindah dan/atau WP yang PPN-nya dipusatkan. Alhasil, WP tersebut belum
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga minimal sebesar Rp88,94 juta.
- Ditjen Pajak belum menerbitkan STP bunga penagihan atas SKPKB/SKPKBT
yang dibayar melewati tanggal jatuh tempo pada delapan KPP di lingkungan
Kanwil Ditjen Pajak Banten, Kanwil Jawa Timur II, dan Kanwil Kalimantan
Timur. Adapun, potensi penerimaan sebesar Rp33,44 miliar.
BPK menyimpulkan permasalahan disebabkan a.l. account representative (AR),
Pelaksana Seksi Penagihan, dan Kepala Seksi Penagihan lalai dalam
melaksanakan tugasnya. Lalu, Kepala KPP terkait tidak tegas dalam
menjalankan aturan, dan kurangnya pembinaan dan pengawasan atasan
langsung.
(http://finansial.bisnis.com/read/20140613/10/235572/sanksi-bunga-terlambat-bayar-pajak-rp48229-m-belum-ditagih)