Jumat, 13 Juni 2014

BPK Menemukan Sanksi Bunga Terlambat Bayar Pajak Rp482,29 M Belum Ditagih

Ditemukannya potensi penerimaan pajak yang belum terealisisakan oleh BPK sebesar Rp482,29 miliar dengan penyebabnya belum dilakukan penagihan sanksi bunga oleh Ditjen Pajak atas keterlambatan pembayaran wajib pajak.
BPK menemukan 3 masalah diantaranya :
  1. Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran atas setoran masa sebanyak 574.298 transaksi senilai Rp7,46 triliun, dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga minimal Rp448,84 miliar.
  2. Terdapat keterlambatan pembayaran setoran masa PPN atas wajib pajak (WP) pindah dan/atau WP yang PPN-nya dipusatkan. Alhasil, WP tersebut belum dikenakan sanksi administrasi berupa bunga minimal sebesar Rp88,94 juta.
  3. Ditjen Pajak belum menerbitkan STP bunga penagihan atas SKPKB/SKPKBT yang dibayar melewati tanggal jatuh tempo pada delapan KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Banten, Kanwil Jawa Timur II, dan Kanwil Kalimantan Timur. Adapun, potensi penerimaan sebesar Rp33,44 miliar.
BPK menyimpulkan permasalahan disebabkan a.l. account representative (AR), Pelaksana Seksi Penagihan, dan Kepala Seksi Penagihan lalai dalam melaksanakan tugasnya. Lalu, Kepala KPP terkait tidak tegas dalam menjalankan aturan, dan kurangnya pembinaan dan pengawasan atasan langsung.

(http://finansial.bisnis.com/read/20140613/10/235572/sanksi-bunga-terlambat-bayar-pajak-rp48229-m-belum-ditagih)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar